Tentunya keraguan atau kebingungan dimasyarakat bukan karna ketidak Tahuan masyarakat atau tidak adanya informasi dari pemerintah, karena memang pemerintah sudah banyak memberikan informasi bahwa dalam proses pembuatan KTP serta kartu keluarga dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kependudukan itu adalah gratis.
Seperti yang sudah di informasikan oleh Kominfo melalui website nya Kominfo.go.id yaitu pemerintah sudah memperingati apabila aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-berat nya Rp. 25 juta.
Pembebasan biaya administrasi kependudukan ini merupakan hasil revisi undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang telah disepakati oleh komisi II DPR maupun Mendagri.
Sehingga masyarakat tidak usah ragu untuk mengurus KTP dan lainnya, karena memang sudah jelas bahwasanya Gratis.
Bahkan jika memang masih terdapat pungli diantara kita jangan sungkan sungkan untuk melaporkannya sesuai arahan dari pemerintah, demi terciptanya masyarakat yang sejahtera.
#KTPgratis
#NoPungli